Correct Article 3
PERPRES Nomor 80 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2018 tentang Jenis dan Besaran Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Manajemen Eksekutif Komite Nasional Keuangan Syariah
Current Text
(1) Hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan setiap bulan.
(2) Pajak Penghasilan atas Hak Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
