Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 80 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2018 tentang Jenis dan Besaran Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Manajemen Eksekutif Komite Nasional Keuangan Syariah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan setiap bulan. (2) Pajak Penghasilan atas Hak Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction