Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERPRES Nomor 80 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan BPOM dapat dibentuk unit pelaksana teknis. (2) Unit pelaksana teknis dipimpin oleh kepala unit pelaksana teknis.
Your Correction