Correct Article 32
PERPRES Nomor 80 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan
Current Text
(1) Penentuan jumlah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja.
(2) Pusat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 5 (lima) bidang serta 1 (satu) Subbagian Tata Usaha.
(3) Bidang terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 2 (dua) subbidang.
Your Correction
