Correct Article 31
PERPRES Nomor 80 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan
Current Text
(1) Pusat dapat dibentuk di lingkungan BPOM sebagai unsur pendukung tugas dan fungsi BPOM.
(2) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat yang bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
Your Correction
