Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERPRES Nomor 80 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Inspektorat Utama terdiri atas paling banyak 3 (tiga) inspektorat dan 1 (satu) Bagian Tata Usaha. (2) Inspektorat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional Auditor dan/atau dapat dibantu 1 (satu) Subbagian Tata Usaha. (3) Bagian Tata Usaha terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) subbagian.
Your Correction