Correct Article 23
PERPRES Nomor 80 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan
Current Text
(1) Deputi Bidang Penindakan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Penindakan dipimpin oleh Deputi.
Your Correction
