Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERPRES Nomor 80 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan dipimpin oleh Deputi.
Your Correction