Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 80 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 5 (lima) biro. (2) Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) bagian dan/atau kelompok jabatan fungsional. (3) Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian dan/atau kelompok jabatan fungsional. (4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bagian yang menangani ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah subbagian sesuai kebutuhan. (5) Bagian tata usaha pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memberikan dukungan administrasi kepada unsur pimpinan, unsur pembantu pemimpin, dan unsur pelaksana. (6) Bagian yang menangani fungsi perencanaan, pengelolaan sistem informasi, kepegawaian, hubungan masyarakat, arsip, kepustakaan, penyusunan peraturan perundang- undangan, layanan pengadaan barang dan jasa dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
Your Correction