Correct Article 5
PERPRES Nomor 80 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan
Current Text
BPOM terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika,
Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif;
d. Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik;
e. Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan;
f. Deputi Bidang Penindakan; dan
g. Inspektorat Utama.
Your Correction
