Correct Article 1
PERPRES Nomor 80 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan
Current Text
(1) Badan Pengawas Obat dan Makanan, yang selanjutnya disingkat BPOM adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
(2) BPOM berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(3) BPOM dipimpin oleh Kepala.
Your Correction
