Correct Article 52
PERPRES Nomor 80 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan
Current Text
(1) Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi BPOM dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi BPOM dapat diperoleh dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
