Correct Article 45
PERPRES Nomor 80 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan
Current Text
Setiap unsur di lingkungan BPOM dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan
sinkronisasi baik dalam lingkungan BPOM maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Your Correction
