Correct Article 42
PERPRES Nomor 80 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan
Current Text
Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Your Correction
