Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERPRES Nomor 80 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugasnya, kelompok ahli secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
Your Correction