Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERPRES Nomor 80 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk menggali pemikiran, saran, pertimbangan, dan rekomendasi dari para pakar/ahli, pemangku kepentingan, dan tokoh masyarakat dalam rangka peningkatan pengawasan Obat dan Makanan, Kepala dapat membentuk kelompok ahli.
Your Correction