Article 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah
dan Dewan Kementerian Republik Albania
mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas (Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Council of Ministers of the Republic of Albania on Visa Exemption for Holders of Diplomatic and Service Passports) yang telah ditandatangani pada tanggal 26 September 2015 di New York yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA, bahasa Albania, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.