Correct Article 140B
PERPRES Nomor 80 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 24 TAHUN 2010 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI ESELON I KEMENTERIAN NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140A, Badan Instalasi Strategis Nasional menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengelolaan kawasan instalasi strategis nasional;
b. pelaksanaan pengelolaan kawasan instalasi strategis nasional;
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan kawasan instalasi strategis nasional; dan
d. pelaksanaan administrasi Badan Instalasi Strategis Nasional.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
