Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 80 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2012 tentang ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN TATA KERJA SEKRETARIAT JENDERAL BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, SEKRETARIAT BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, SEKRETARIAT PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA, DAN SEKRETARIAT PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, Sekretariat Bawaslu Provinsi mempunyai wewenang: a. menyusun dan MENETAPKAN program kerja dan anggaran Bawaslu Provinsi. b. MENETAPKAN tata kerja, sumber daya manusia, mengelola keuangan, dan barang milik negara. c. menandatangani perjanjian kerjasama. d. mengangkat dan memberhentikan Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota atas nama Sekretaris Jenderal. e. mengoordinasikan penyusunan program kerja dan anggaran Panwaslu Kabupaten/Kota.
Your Correction