Correct Article 5
PERPRES Nomor 80 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2012 tentang ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN TATA KERJA SEKRETARIAT JENDERAL BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, SEKRETARIAT BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, SEKRETARIAT PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA, DAN SEKRETARIAT PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN
Current Text
Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, Sekretariat Jenderal Bawaslu mempunyai wewenang:
a. menyusun rencana strategis, program kerja, dan anggaran Bawaslu.
b. MENETAPKAN tata cara pengelolaan organisasi dan tata kerja, sumber daya manusia, keuangan, serta barang milik negara.
c. mengangkat dan memberhentikan pejabat struktural dan fungsional, serta tenaga ahli berdasarkan kebutuhan.
d. menandatangani perjanjian kerjasama.
Your Correction
