Correct Article 37
PERPRES Nomor 80 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2012 tentang ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN TATA KERJA SEKRETARIAT JENDERAL BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, SEKRETARIAT BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, SEKRETARIAT PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA, DAN SEKRETARIAT PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN
Current Text
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, tata kerja Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilu setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(2) Dalam rangka memberikan dukungan keahlian di bidang pengawasan Pemilu dan penegakan kode etik Penyelenggara Pemilu, Sekretaris Jenderal Bawaslu dapat mengangkat tenaga ahli paling banyak 10 (sepuluh) orang.
Your Correction
