Correct Article 21
PERPRES Nomor 80 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2011 tentang DANA PERWALIAN
Current Text
Menteri/Pimpinan Lembaga yang membentuk Lembaga Wali Amanat melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan Dana Perwalian.
Your Correction
