Correct Article 20
PERPRES Nomor 80 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2011 tentang DANA PERWALIAN
Current Text
(1) Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Organisasi Non Pemerintah dan Lembaga Swasta selaku pelaksana kegiatan, menyampaikan laporan triwulanan kepada Majelis Wali Amanat.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas laporan pelaksanaan kegiatan dan laporan realisasi penyerapan Dana Perwalian.
(3) Selain laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah menyam- paikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri Perencanaan dan Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Majelis …
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Majelis Wali Amanat menyampaikan laporan semesteran kemajuan pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan Dana Perwalian kepada Menteri Perencanaan, Menteri Keuangan, Menteri/Pimpinan Lembaga terkait, dan Pemberi Hibah.
Your Correction
