Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERPRES Nomor 80 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2011 tentang DANA PERWALIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dana Perwalian dapat disalurkan oleh Majelis Wali Amanat kepada pelaksana kegiatan, yang terdiri dari: a. Kementerian/Lembaga; b. Pemerintah Daerah; c. Organisasi Non Pemerintah; dan/atau d. Lembaga Swasta.
Your Correction