Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERPRES Nomor 80 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2011 tentang DANA PERWALIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kementerian/Lembaga, Lembaga Multilateral, atau Organisasi Non Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, huruf b dan huruf c, ditetapkan sebagai Pengelola Dana Amanat berdasarkan penunjukan sesuai Perjanjian Hibah. (2) Badan Usaha Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d dan Lembaga Keuangan Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e, ditetapkan sebagai Pengelola Dana Amanat berdasarkan hasil pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengadaan barang/ jasa, kecuali diatur lain dalam Perjanjian Hibah.
Your Correction