Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERPRES Nomor 80 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2011 tentang DANA PERWALIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengelola Dana Amanat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, dapat berupa: a. Kementerian/Lembaga; b. Lembaga … www.djpp.kemenkumham.go.id b. Lembaga Multilateral; c. Organisasi Non Pemerintah; d. Badan Usaha Nasional; dan/atau e. Lembaga Keuangan Asing.
Your Correction