Correct Article 10
PERPRES Nomor 80 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2011 tentang DANA PERWALIAN
Current Text
(1) Pengelola Dana Amanat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, mempunyai tugas:
a. menangani administrasi dan keuangan Dana Perwalian sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan administrasi dan keuangan yang disepakati dalam Perjanjian Hibah;
b. melaporkan penanganan administrasi dan keuangan Dana Perwalian kepada Majelis Wali Amanat; dan
c. melakukan pembayaran kepada pihak-pihak yang terkait atas perintah Majelis Wali Amanat.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Pengelola Dana Amanat dikoordinasikan oleh Majelis Wali Amanat.
Your Correction
