Correct Article 8
PERPRES Nomor 80 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2011 tentang DANA PERWALIAN
Current Text
Majelis Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, mempunyai tugas:
a. MENETAPKAN Pengelola Dana Amanat;
b. MENETAPKAN program pengelolaan Dana Perwalian;
c. melakukan penarikan dana Hibah dari Pemberi Hibah;
d. memerintahkan pembayaran Dana Perwalian kepada pihak- pihak yang terkait;
e. melakukan …
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. melakukan proses pengadaan barang/jasa;
f. mengajukan pengesahan dokumen anggaran pendapatan dan belanja Majelis Wali Amanat untuk penyaluran Dana Perwalian;
g. mengajukan pengesahan dokumen realisasi pendapatan dan belanja Majelis Wali Amanat untuk penyaluran Dana Perwalian; dan
h. menyusun laporan keuangan penyaluran Dana Perwalian.
Your Correction
