Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 6
PERPRES Nomor 80 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2011 tentang DANA PERWALIAN
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Lembaga Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), terdiri dari: a. Majelis Wali Amanat; dan b. Pengelola Dana Amanat.
Your Correction
Lembaga Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), terdiri dari: a. Majelis Wali Amanat; dan b. Pengelola Dana Amanat.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion