Correct Article 5
PERPRES Nomor 80 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2011 tentang DANA PERWALIAN
Current Text
(1) Pengelolaan Dana Perwalian dilakukan oleh Lembaga Wali Amanat.
(2) Lembaga Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk oleh Menteri/Pimpinan Lembaga setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Perencanaan dan Menteri Keuangan.
(3) Dalam …
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam hal Dana Perwalian digunakan oleh lebih dari satu Kementerian/Lembaga atau lintas sektoral, pembentukan Lembaga Wali Amanat dilaksanakan oleh salah satu Menteri/Pimpinan Lembaga terkait berdasarkan penunjukan Menteri Perencanaan, setelah mendapat pertimbangan Menteri Keuangan.
Your Correction
