Correct Article 3
PERPRES Nomor 80 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2011 tentang DANA PERWALIAN
Current Text
Penerimaan Hibah melalui Dana Perwalian harus memenuhi kriteria:
a. adanya komitmen dari Pemberi Hibah untuk memberikan dana dalam rangka pencapaian sasaran tematik prioritas pembangunan nasional;
b. adanya kebutuhan untuk mendukung pencapaian sasaran tematik sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan/atau
c. adanya persyaratan yang telah disepakati dengan Pemberi Hibah dalam perjanjian.
Your Correction
