Correct Article 2
PERPRES Nomor 80 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2011 tentang DANA PERWALIAN
Current Text
(1) Pemerintah dapat menerima Hibah dalam bentuk uang untuk membiayai kegiatan melalui Dana Perwalian.
(2) Hibah melalui Dana Perwalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimaksudkan untuk mengoptimalkan penggunaan dana Hibah.
(3) Hibah melalui Dana Perwalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat bersumber dari dalam negeri dan luar negeri.
(4) Penerimaan Hibah melalui Dana Perwalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi Hibah yang direncanakan dan/atau Hibah langsung.
Pasal 3 …
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
