Correct Article I
PERPRES Nomor 80 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 75 TAHUN 1999 TENTANG KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
Current Text
Diantara BAB IV dan BAB V Keputusan PRESIDEN Nomor 75 Tahun 1999 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha disisipkan 1 (satu) BAB yakni BAB IV A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
“BAB IV A …
“BAB IV A KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 15 A
(1) Biaya untuk pelaksanaan tugas Komisi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber- sumber lain yang diperbolehkan oleh peraturan perundang- undangan.
(2) Penyusunan rencana kerja dan anggaran dikelola oleh Ketua Komisi selaku Pengguna Anggaran di lingkungan Komisi.
(3) Pada saat mulai berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, pembiayaan pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi dibebankan kepada Bagian Anggaran Departemen Perdagangan sampai dengan Komisi memiliki Bagian Anggaran sendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana kerja dan anggaran Komisi diatur oleh Ketua Komisi setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.
Pasal 15 B Pembinaan kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan di Sekretariat Komisi dilakukan oleh instansi induk yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15 C Remunerasi Sekretariat Komisi ditetapkan oleh Ketua Komisi melalui evaluasi jabatan dan mendapatkan pertimbangan dari Menteri Keuangan.” Pasal II …
Your Correction
