Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 80 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN AGREEMENT ON INFORMATION EXCHANGE AND ESTABLISHMENT OF COMMUNICATION PROCEDURES (PERSETUJUAN TENTANG PERTUKARAN INFORMASI DAN PEMBENTUKAN PROSEDUR KOMUNIKASI)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juli 2007 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Juli 2007 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 88 AGREEMENT ON INFORMATION EXCHANGE AND ESTABLISHMENT OF COMMUNICATION PROCEDURES The Governments of the Republic of INDONESIA, Malaysia and the Republic of the Philippines, hereinafter referred to singularly as "the Party" and collectively as "the Parties"; RECOGNIZING the value of enhancing the existing bilateral defense, border and security cooperation arrangements between them; DESIRING to promote further cooperation in and to introduce a system to facilitate the exchange of information and intelligence and establish communication procedures among them; REALIZING the need to establish a framework to facilitate cooperation and interoperability among themselves to address border and" security incidents, transnational crimes, and other illegal activities occurring within their territories; Have agreed as follows: ARTICLE I OBJECTIVE This Agreement shall provide the framework for cooperation in the exchange of information and the establishment of communication procedures, ARTICLE II SCOPE AND FORMS AND COOPERATION 1. The scope of cooperation among the Parties in the exchange of information and the establishment of communication procedures shall be in relation to the areas enumerated in Article III of this Agreement. 2. Consistent with the laws, regulation and procedures in force in their respective territories, the Parties agree that the areas of cooperation enumerated in Article III of this Agreement may be carried out in the following forms: (i) facilitating proper coordination and collaboration during border and/or security incidents, transnational crimes and other illegal activities where individual resources of a Party may be inadequate; (ii) establishing common understanding and approaches in managing the multiple and complex issues arising from transnational crimes; (iii)strengthening national and sub-regional capacities to manage border and/or security incidents and transnational crimes through information exchanges, agreed communication procedures and training; (iv) reviewing and enhancing internal rules and regulations, both legal and administrative, to enSure proper, effective, and timely collaboration and responses to border and/or security incidents and in times of operational constraints in the implementation of defense, border and security arrangements; (v) providing opportunities for the Parties' duly authorized representatives to establish linkages to facilitate cooperation; (vi) facilitating dialogue among the Parties on criminal and related activities committed within their respective territories which may adversely affect the interests of any or all or the other Parties; and (vii)establishing mechanisms for immediate response and assistance among the Parties. ARTICLE III AREAS OF COOPERATION The Parties undertake to cooperate among themselves in preventing the utilization by anyone of their land-air-sea territories for the purpose of committing or furthering any or all of the following activities: (i) Terrorism, which in this greement is understood to mean any act of violence or threat thereof perpetrated to carry out within the respective territories of the Parties or in the border area of any of the Parties an individual or collective criminal plan whith the aim of terrorizing people or threatening to harm them or imperiling their lives, honour, freedoms, security or rights or exposing the environment or any facility or public or private property to hazards or occupying or seizing them, or endangering a national resource or international facilities, or threatening the stability, territorial integrity, political unity or sovereignly of independent States; (ii) Money Laundering, which in this Agreement is understood to mean any act of a person who: (a) engages directly or indirectly in a transaction that involves the proceeds of any unlawful activily; (b) acquires, receives, possesses, disguises, transfers, converts, exchanges, carries. disposes, uses, removes from or brings into the territory of any of the Parties proceeds of any unlawful activity; of (c) conceals, disguises or impedes the establishment of the true nature, origin, location, movement, disposition, title of, rights with respect to, or ownership of, proceeds of any unlawful activity; (iii)Smuggling, which in this Agreement is understood to mean: (a) in relation to goods, the act of bringing into or taking out of the border area of any of the Parties goods, including arms and explosives, contrary to the laws of the respective Parties; (b) in relation to persons the act of: - smuggling of persons, that is, the procurement, in order to obtain, directly or indirectly, a financial or other material benefit, of the illegal entry of a person into the territory of a Party of which the person is not a national or a permanent resident; - trafficking in persons, that is, the recruitment, transportation, transfer, harbouring or receipt of persons, by means of the threat or use of force or other terms of coercion of abduction of fraud of deception, of the abuse of power of a position of vulnerability or of the giving or receiving of payments or benefits to achieve the consent of a person having control over another person, for the purpose of exploitation (which includes, at a minimum, the exploitation of the prostitution of others, or other forms of sexual exploitation, forced labor or services slavery or practices, similar to slavery, servitude or the removal of organs.) (iv) Piracy/Robbery at Sea, which in this Agreement is understood to mean any unlawful act of violence, detention, intimidation or depredation committed for private ends by crew or the passengers of a seaborne vessel and directed against another seaborne vessel or against persons or properly on board such vessel or abetting any of the aforementioned acts including the seizing of or exercising of control over a seaborne vessel; (v) Hijacking, which in this Agreement is understood to mean any unlawful act of interference, seizing or exercising control of an aircraft, or attempting to perform any such act, by the use of force or by threats of any kind; (vi) Intrusion, which in this Agreement is understood to mean any unlawful clandestine attempt, activity and/ or action to introduce unobtrusively any person or small groups of persons, including insurgent elements, into the territory of any of the Parties in order to undermine the security or subvert the interest of that Party; (vii)Illegal Entry, which in this Agreement is understood to mean the act of entering or facilitating the entry of any person or group of persons into the territory of any of the Parties contrary to the immigration laws of that Party; (viii)Drug Trafficking, which in this Agreement is understood to include manufacturing, importing, exporting, keeping, concealing, buying, selling, giving, receiving storing administering, transporting, carrying, sending, delivering, procuring, supplying or distributing any dangerous drugs without lawful authority; (ix) Theft of Marine Resources, which in this Agreement is understood to mean the unlawful extraction or removal, by whatever means, of marine resources, living or non-living on under or above the seabed and subsoil of the continental shelf and exclusive economic zone of any of the Parties and the superjacent waters thereof; (x) Marine Pollution, which in this Agreement is understood to mean the introduction by man, directly of indirectly, of substances or energy into the marine environment, including estuaries, which results or is likely to result in such deleterious effects as harm to living resources and marine life, hazard to human health, hindrance to marine activities, including fishing and other legitimate uses of the sea,impairment of quality for use of sea water and reduction of amenities; and (xi) Illicit Trafficking in Arms,which in this Agreement is understood to mean the import, export, acquisition, sale, delivery, movement or transfer of arms, their parts and components and ammunition from or across the territory of one Party to that of another Party if any one of the Parties concerned does not authorize it in accordance with the terms of its laws or if the arms are not marked in accordance with its laws. ARTICLE IV PARTICIPATION AND ORGANIZATION 1. Each Party shall designate an organization to act as the communication com liaison center within its respective territory for the purpose of the implementation of this Agreement. 2. The designated communication cum liaison center of each Party shall be staffed by representatives of the respective Parties defense, security and/or police establishments, and may also include representatives from such other agencies of the Party as it considers fit. 3. The Parties shall designate a communications network to be used among the participating communication cum liaison centers and shall endeavor to maintain easy access to an open channel. 4. Communication procedures shall be established among the communication cum liaison centers of the Parties. ARTICLE V ADMINISTRATIVE AND OPERATIONAL REQUIREMENTS 1. The Parties shall designate a communications system to be used for the purposes of this Agreement, taking into consideration interoperability and security requirements. 2. Logistical arrangements for the exchange of information, the establishment of communication procedures and the maintenance of requipment used within the territory of each Party shall be the responsibility of the respective Parties. 3. The Parties undertake to use their best endeavors to expeditiously relay information about any activity that falls under the areas of cooperation enumerated in Article III to the relevant Party to enable in appropriate action, to be taken by that Party. The information shall be relayed by any convenient and expeditious means of communication available and shall be followed by a written report or summary. 4. A person arrested for an offense shall be dealt with in accordance with in the laws of the arresting Party. 5. If a national of any of the Parties is arrested for an offense by an authorized law enforcement agency of another Party in the latter's territory, the designated communication cum liaison center, shall, subject to its national laws and security considerations, endeavor to inform its counterpart, as expeditiously as possible, of such arrest, giving the status and action taken, thereon. ARTICLE VI ESTABLISHMENT OF A JOINT COMMITTEE 1. The Parties shall establish a Joint Committee, consisting of such members as the Parties may consider appropriate for the purpose of carrying out the obligations under this Agreement, in particular: (i) to determine and set out the administrative and operational requirements of exchanging information and establishing communication procedures; and (ii) to undertake implementable projects or activities as listed in Annex 1 of this, Agreement. 2. The Joint Committee shall periodically submit reports to the Senior Officials, for their consideration and action. 3. The Joint Committee shall convene its inaugural meeting on a date and at a venue acceptable to all Parties, as may be determined through diplomatic channels. ARTICLE VII RESERVATIONS Each Party reserves the right, for reasons of national security, public order or health: (i) to refuse to exchange any particular information or intelligence; and (ii) to suspend temporarily, either in whole or in part, the implementation of this Agreement which shall be effective thirty (30), days after written notification has been given to the other Parties through diplomatic channels. ARTICLE VIII EXPENSES The expenses incurred in the implementation of this Agreement shall be borne by the respective Parties. ARTICLE IX DISCLOSURE OF INFORMATION Each Party agrees to preserve the confidentiality and secrecy of documents, information, and other data received from the other Parties, including the source there of, even after the termination of this Agreement. ARTICLE X SETTLEMENT OF DISPUTES Any difference or dispute arising from the implementation of the provisions of this Agreement shall be settled amicably through consultation or negotiation between the Parties concerned, through diplomatic channels, without reference to any third Party or international tribunal. ARTICLE XI ENTRY INTO FORCE, AMENDMENT AND TERMINATION 1. This Agreement shall enter into force on the date of the last notification by the Parties, through diplomatic channels, indicating that they have complied with their domestic requirements for its entry into force. 2. Other ASEAN member countries may accede to this Agreement upon consensus by existing Parties. As regards any such Party, the Agreement shall come into force at the date of its notification indicating that it has complied with its domestic requirements for its entry into force. 3. Any amendment to the provisions of this Agreement shall be effected by consent of all Parties, and shall enter into force in accordance with paragraph 1 of this Article. Any such amendment shall be without prejudice to the rights and obligations arising from or based on this Agreement prior or up to the date of such amendment. 4. This Agreement shall remain in force until it is terminated, with the written consent of all Parties through diplomatic channels. The termination of this Agreement shall be without prejudice to the rights and obligations arising from or based on this Agreement prior or up to the date of its termination. This Agreement shall be drawn up in the English language in three (3) original copies, each text being equally authentic. IN WITNESS WHEREOF the undersigned, being duly authorized by their respective Governments. have signed this Agreement. Done at Putrajaya, Malaysia, this 7th day of May 2002. N. HASSAN WlRAJUDA Foreign Minister Republic of INDONESIA DATUK SERI SYED HAMID ALBAR Foreign Minister Malaysia JOSE D. LINA, JR. Secretary Department of the Interior and Local Government Republic of the Philippines Annex 1 PROJECTS TO IMPLEMENT THE AGREEMENT ON INFORMATION EXCHANGE AND ESTABLISHMENT OF COMMUNICATION PROCEDURES 1. Establishing cooperation and Standard Operating Procedures on Search and Rescue; 2. Establishing of focal point in each country; 3. Setting up of hot lines; 4. Sharing of airline passenger lists, as appropriate; 5. Providing access to each other's computerized fingerprint databank, as appropriate; 6. Conducting consultations on visa waiver lists of third country nationals; 7. Sharing blacklists at visa-issuing offices; 8. Undertaking joint efforts to combat terrorism; 9. Conducting joint training and exercises on combating terrorism and other transnational crimes; 10. Strengthening border control through, among others, the establishment of designated entry and exit points and sea lanes; 11. Increasing harmonization of legislation to combat terrorism and other transnational crimes; 12. Recommending/strengthening legislation to combat terrorism and other transnational crimes by, among others, the enhancement of penalties; 13. Recommending accession to and ratification of international conventions on terrorism and other transnational crimes; 14. Recommending institution and capacity-building and their harmonization against terrorism and other transnational crimes; 15. Undertaking joint public diplomacy to counter terrorists propaganda; 16. Recommending the deployment of more law enforcement agents in their respective territories identified as entry end exit points for illegal activities; 17. Exchanging information regarding fake or forged documents; 18. Increasing public awareness on trafficking in persons by, among others, undertaking a study on this issue in the region; and 19. Recommending the creation of a built-in early warning system to counter trafficking in persons. PERSETUJUAN TENTANG PERTUKARAN INFORMASI DAN PEMBENTUKAN PROSEDUR KOMUNIKASI Pemerintah Republik INDONESIA, Malaysia dan Republik Filipina, untuk selanjutnya masing-masing disebut sebagai "Pihak" dan secara bersama disebut sebagai "Para Pihak"; MENGAKUI nilai peningkatan pengaturan kerjasama bilateral di bidang pertahanan, perbatasan dan keamanan yang telah berjalan di antara Para Pihak; BERKEINGINAN meningkatkan kerjasama lebih jauh dan memperkenalkan suatu sistem untuk memfasilitasi pertukaran informasi dan intelijen serta membentuk prosedur-prosedur komunikasi antar Para Pihak; MENYADARI kebutuhan untuk membentuk suatu kerangka kerja guna memfasilitasi kerjasama dan pengoperasian bersama antar Para Pihak untuk mengatasi insiden perbatasan dan keamanan, kejahatan lintas negara dan kegiatan ilegal lain yang terjadi dalam wilayah Para Pihak; Telah menyepakati sebagai berikut: PASAL I TUJUAN Persetujuan ini wajib memberikan kerangka kerja bagi kerjasama dalam pertukaran informasi dan pembentukan prosedur-prosedur komunikasi. PASAL II LINGKUP DAN BENTUK KERJASAMA 1. Lingkup kerjasama antar Para Pihak dalam pertukaran informasi dan pembentukan prosedur-prosedur komunikasi wajib berkaitan dengan bidang-bidang yang termaktub dalam Pasal III Persetujuan ini. 2. Konsisten dengan hukum, perundang-undangan dan prosedur-prosedur yang berlaku di wilayah masing-masing, Para Pihak sepakat bahwa bidang-bidang kerjasama yang termaktub dalam Pasal III Persetujuan ini dapat dilaksanakan dalam bentuk-bentuk sebagai berikut: (i) memfasilitasi koordinasi dan kolaborasi yang tepat saat terjadinya insiden perbatasan dan/atau keamanan, kejahatan lintas negara dan kegiatan ilegal lainnya dimana sumber daya masing-masing Pihak tidak memadai; (ii) membentuk pemahaman dan pendekatan-pendekatan bersama dalam menangani berbagai masalah rumit yang timbul dari kejahatan lintas negara; (iii)memperkuat kapasitas-kapasitas nasional dan sub-regional untuk menangani insiden-insiden perbatasan dan/atau keamanan serta kejahatan-kejahatan lintas negara melalui pertukaran informasi, prosedur-prosedur komunikasi dan pelatihan yang disepakati; (iv) meninjau kembali dan memperkuat peraturan dan perundang-undangan internal, baik secara hukum maupun administratif, untuk memastikan kolaborasi dan respon-respon yang tepat, efektif dan tepat waktu terhadap insiden-insiden perbatasan dan/atau keamanan serta pada saat terdapat kendala operasional dalam pelaksanaan pengaturan- pengaturan pertahanan, perbatasan dan keamanan; (v) memberikan kesempatan bagi perwakilan-perwakilan resmi Para Pihak untuk membentuk jejaring guna memfasilitasi kerjasama; (vi) memfasilitasi dialog antar Para Pihak mengenai tindakan-tindakan kriminal dan kejahatan terkait yang dilakukan di wilayah masing-masing Para Pihak yang dapat berdampak buruk terhadap kepentingan- kepentingan dari setiap atau seluruh atau Para Pihak lain; dan (vii)membentuk mekanisme-mekanisme bagi respon dan bantuan segera antar Para Pihak. PASAL III BIDANG KERJASAMA Para Pihak melaksanakan kerjasama antar mereka sendiri dalam mencegah penggunaan wilayah darat-udara-laut Para Pihak oleh setiap orang dengan maksud melakukan atau melanjutkan setiap atau seluruh tindakan berikut: (i) Terorisme, dalam Persetujuan ini dipahami sebagai setiap tindakan kekerasan atau ancaman yang dilanggar, dalam wilayah masing-masing Para Pihak atau di daerah perbatasan dari setiap Pihak, untuk menjalankan rencana kejahatan perorangan atau kolektif dengan maksud meneror masyarakat atau mengancam untuk melukai atau membahayakan hidup, kehormatan, kebebasan, keamanan atau hak-hak mereka ataupun membahayakan lingkungan atau setiap fasilitas atau kepemilikan publik dan swasta, atau menduduki atau merampasnya, atau membahayakan sumber daya nasional, atau fasilitas internasional, atau mengancam stabilitas, integritas wilayah, kesatuan politik, atau kedaulatan dari Negara-negara Merdeka. (ii) Pencucian Uang, dalam Persetujuan ini dipahami sebagai setiap tindakan seseorang yang: (a) terlibat langsung atau tidak langsung dalam suatu transaksi yang melibatkan hasil-hasil dari setiap kegiatan yang melanggar hukum; (b) mendapatkan, menerima, memiliki, menyamarkan, mentransfer, mengubah, menukar, membawa, membuang, menggunakan, memindahkan dari atau membawa ke dalam wilayah setiap Pihak hasil-hasil dari kegiatan yang melanggar hukum; atau (c) menyembunyikan, menyamarkan atau menghalangi penentuan keaslian, asal, lokasi, pergerakan, pemindahan, nama, hak-hak yang berkaitan dengan, atau kepemilikan dari hasil-hasil kegiatan yang melanggar hukum; (iii)Penyelundupan, dalam Persetujuan ini dipahami sebagai: (a) terkait dengan barang-barang, tindakan membawa barang-barang ke dalam atau ke luar dari daerah perbatasan Para Pihak, termasuk senjata dan bahan peledak, yang bertentangan dengan hukum negara masing-masing Pihak; (b) terkait dengan orang-orang, tindakan dari: - penyelundupan orang adalah tindakan penyediaan dengan maksud untuk mendapatkan, baik secara langsung atau tidak langsung, keuntungan finansial atau material lainnya, dari masuknya seseorang secara ilegal ke dalam wilayah satu Pihak dimana orang itu bukan warga negara atau penduduk tetap (permanent resident); - perdagangan orang adalah perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penampungan atau penerimaan orang, dengan ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk-bentuk lain dari pemaksaan, penculikan, atau pemalsuan, atau penipuan, penyalahgunaan kekuasaan terhadap posisi rentan, atau pemberian atau penerimaan pembayaran atau keuntungan- keuntungan sehingga memperoleh dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut untuk maksud eksploitasi (termasuk antara lain setidaknya pelacuran atau bentuk lain dari eksploitasi seksual, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, pemanfaatan fisik atau pemindahan organ tubuh). (iv) Pembajakan/Perompakan di Laut, dalam Persetujuan ini dipahami sebagai setiap tindakan kekerasan, penahanan, intimidasi atau perompakan yang melawan hukum untuk tujuan pribadi yang dilakukan oleh awak kapal atau penumpang dari satu kapal laut dan diarahkan terhadap kapal laut lainnya atau terhadap orang-orang ataupun barang-barang di dalam suatu kapal laut atau membantu setiap tindakan yang disebutkan di atas termasuk pengambilalihan atau pemegangan kendali atas suatu kapal laut; (v) Pembajakan, dalam Persetujuan ini dipahami sebagai setiap tindakan campur tangan, pengambilalihan atau pemegangan kendali yang melawan hukum atas suatu pesawat udara, atau berusaha untuk melakukan setiap tindakan tersebut, dengan penggunaan kekerasan atau ancaman apapun; (vi) Penyusupan, dalam Persetujuan ini dipahami sebagai setiap upaya terselubung, kegiatan, dan/atau tindakan memasukkan setiap orang atau sekelompok kecil orang secara tersamar, termasuk unsur-unsur pengacau ke dalam wilayah setiap Pihak dalam rangka melemahkan keamanan atau mengganggu kepentingan Pihak tersebut; (vii)Pendatang ilegal, dalam Persetujuan ini dipahami sebagai setiap tindakan memasuki atau memfasilitasi masuknya orang atau sekelompok orang ke dalam wilayah setiap Pihak yang bertentangan dengan hukum imigrasi dari Pihak tersebut; (viii)Perdagangan Obat Terlarang, dalam Persetujuan ini dipahami meliputi pembuatan, impor, ekspor, penyimpanan, penyembunyian, pembelian, penjualan, pemberian, penerimaan, penimbunan, pengaturan, pengangkutan, membawa, pengiriman, pengantaran, penyediaan, penyaluran atau pendistribusian setiap obat-obatan búrbahaya tanpa kewenangan hukum; (ix) Pencurian Sumber Daya Laut, dalam Persetujuan ini dipahami sebagai pengambilan atau pemindahan yang melawan hukum, dengan cara apapun, dari sumber daya laut, baik mahluk hidup atau bukan, yang terdapat di laut, di bawah atau di atas dasar laut dan material di bawahnya dari landas kontinen dan Zona Ekonomi Eksklusif dari Para Pihak dan perairan yang berdampingan; (x) Pencemaran Laut, dalam Persetujuan ini dipahami sebagai pemasukan oleh orang, secara langsung atau tidak langsung, bahan-bahan atau energi ke dalam lingkungan laut, termasuk daerah air payau, yang mengakibatkan atau kemungkinan mengakibatkan dampak buruk seperti merusak sumber-sumber daya kehidupan dan biota laut, membahayakan kesehatan manusia, mengganggu kegiatan-kegiatan kelautan, termasuk penangkapan ikan dan penggunaan lain yang sah dari laut, perusakan kualitas penggunaan dari air laut dan pengurangan kenyamanan; dan (xi) Perdagangan Gelap Senjata, dalam Persetujuan ini dipahami sebagai impor, ekspor, akuisisi, penjualan, pengantaran, pergerakan atau transfer senjata, suku cadang dan komponennya dan amunisi dari atau lintas wilayah satu Pihak kepada Pihak lainnya apabila salah satu dari Para Pihak terkait tidak memberikan ijin sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukumnya atau apabila senjata-senjata itu tidak didaftarkan sesuai dengan ketentuan hukumnya. PASAL IV KEIKUTSERTAAN DAN ORGANISASI 1. Setiap Pihak wajib menunjuk suatu organisasi untuk bertindak sebagai pusat penghubung komunikasi di dalam wilayah masing-masing untuk maksud pengimplementasian Persetujuan ini. 2. Pusat penghubung komunikasi yang ditunjuk dari setiap Pihak wajib dilengkapi staf yang berisi wakil-wakil departemen pertahanan, lembaga keamanan dan atau kepolisian, dan wakil-wakil lainnya dari masing-masing Pihak dimaksud yang dianggap sesuai. 3. Para Pihak wajib menunjuk jaringan komunikasi yang digunakan untuk komunikasi antar pusat-pusat penghubung komunikasi yang ikut serta dan wajib berupaya untuk memelihara akses yang mudah bagi suatu saluran terbuka. 4. Prosedur-prosedur komunikasi wajib dibentuk antar pusat- pusat penghubung komunikasi dari Para Pihak. PASAL V PERSYARATAN ADMINISTRATIF DAN OPERASIONAL 1. Para Pihak wajib menunjuk satu sistem komunikasi yang digunakan untuk maksud-maksud dari Persetujuan ini, dengan mempertimbangkan pengoperasian bersama dan persyaratan- persyaratan keamanan. 2. Pengaturan-pengaturan logisitik untuk pertukaran informasi, pembentukan prosedur-prosedur komunikasi dan pemeliharaan peralatan yang digunakan dalam wilayah setiap Pihak wajib menjadi tanggung jawab dari masing-masing Pihak. 3. Para Pihak melaksanakan untuk menggunakan upaya-upaya terbaik mereka untuk menyampaikan informasi secepatnya tentang setiap kegiatan dalam bidang-bidang kerjasama sebagaimana termaktub dalam Pasal III kepada Pihak terkait agar dapat dilakukan tindakan tepat oleh Pihak tersebut. Informasi tersebut wajib disampaikan tanpa batasan melalui jalur komunikasi yang ada secepatnya dan wajib diikuti dengan laporan atau ringkasan tertulis. 4. Orang yang ditahan karena suatu kejahatan wajib ditangani sesuai dengan hukum dari Pihak yang melakukan penahanan. 5. Apabila seorang warga negara dari setiap Pihak ditahan oleh badan penegak hukum yang berwenang dari Pihak lain di wilayah Pihak yang melakukan penahanan karena melakukan kejahatan, maka pusat penghubung komunikasi yang ditunjuk, wajib, sesuai dengan hukum nasional dan pertimbangan keamanan, berupaya menginformasikan hal tersebut kepada Pihak lainnya, secepat mungkin tentang penahanan dimaksud, dan memberikan informasi tentang status serta tindakan lain yang dilakukan. PASAL VI PEMBENTUKAN KOMITE BERSAMA 1. Para Pihak wajib membentuk satu Komite Bersama, terdiri dari anggota yang dianggap tepat oleh Para Pihak untuk maksud melaksanakan kewajiban-kewajiban berdasarkan Persetujuan ini, khususnya untuk: (i) menentukan dan menyusun persyaratan administratif dan operasional untuk pertukaran informasi serta pembentukan prosedur-prosedur komunikasi; dan (ii) melaksanakan proyek-proyek atau kegiatan-kegiatan yang dapat diimplementasikan sebagaimana terdaftar di Lampiran 1 dalam persetujuan ini. 2. Komite Bersama wajib secara berkala memberikan laporan- laporan kepada para Pejabat Senior untuk mendapatkan pertimbangan dan tindakan dari para Pejabat Senior. 3. Komite Bersama wajib mengadakan pertemuan pertamanya pada tanggal dan tempat yang dapat diterima seluruh Pihak, yang dapat ditentukan melalui saluran-saluran diplomatik. PASAL VII PENSYARATAN Masing-masing Pihak mempertahankan hak, atas dasar alasan-alasan keamanan nasional, ketertiban umum atau kesehatan masyarakat, untuk: (i) menolak pertukaran informasi atau pertukaran intelijen tertentu; dan (ii) menghentikan sementara, baik seluruh ataupun sebagian, pelaksanaan persetujuan ini yang mulai berlaku efektif tigapuluh (30) hari setelah pemberitahuan tertulis diberikan kepada Para Pihak lain melalui saluran-saluran diplomatik. PASAL VIII PEMBIAYAAN Pembiayaan yang timbul dari pelaksanaan persetujuan ini ditanggung oleh masing-masing Pihak. PASAL IX PEMBUKAAN INFORMASI Setiap Pihak sepakat untuk menjaga keterbatasan dan kerahasiaan dokumen-dokumen, informasi dan data lainnya yang diterima dari Para Pihak lain, termasuk sumber informasi, bahkan setelah berakhirnya persetujuan ini. PASAL X PENYELESAIAN SENGKETA Setiap perbedaan atau sengketa yang timbul dari pelaksanaan ketentuan-ketentuan dari Persetujuan ini wajib diselesaikan secara damai melalui konsultasi atau negosiasi antara Para Pihak terkait, melalui saluran-saluran diplomatik, tanpa melibatkan Pihak ketiga atau pengadilan internasional. PASAL XI PEMBERLAKUAN, PERUBAHAN DAN PENGAKHIRAN 1. Persetujuan ini mulai berlaku pada tanggal pemberitahuan terakhir oleh Para Pihak, melalui saluran-saluran diplomatik, yang menyatakan bahwa Para Pihak dimaksud telah memenuhi persyaratan domestiknya untuk pemberlakuan Persetujuan. 2. Negara-negara anggota ASEAN lainnya dapat mengaksesi Persetujuan ini melalui konsensus dari Para Pihak. Sehubungan dengan keberadaan Pihak baru itu, Persetujuan ini mulai berlaku pada tanggal pemberitahuannya yang menyatakan bahwa Pihak baru tersebut telah memenuhi persyaratan domestiknya untuk pemberlakuan Persetujuan ini. 3. Setiap perubahan dari ketentuan-ketentuan Persetujuan ini wajib diberlakukan berdasarkan kesepakatan seluruh Pihak, dan mulai berlaku sesuai dengan ayat 1 pada Pasal ini. Setiap perubahan dimaksud tanpa mengurangi hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang timbul dari atau berdasarkan Persetujuan ini sebelum atau sampai dengan tanggal perubahan tersebut. 4. Persetujuan ini tetap berlaku sampai diakhiri, dengan kesepakatan tertulis seluruh Pihak melalui saluran-saluran diplomatik. Pengakhiran Persetujuan ini tanpa mengurangi hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang timbul atau berdasarkan atas Persetujuan ini sebelum atau sampai dengan tanggal pengakhirannya. Persetujuan ini dibuat dalam bahasa Inggris rangkap tiga, masing-masing teks memiliki kekuatan hukum yang sama. SEBAGAI BUKTI, yang bertanda tangan di bawah ini, diberi kuasa oleh masing-masing Pemerintahnya, telah menandatangani persetujuan ini. Dibuat di Putrajaya, Malaysia, pada tanggal 7 Mei 2002. ttd. N. HASSAN WIRAJUDA Menteri Luar Negeri ttd DATUK SERI SYED HAMID ALBAR Menteri Luar Negeri Malaysia ttd JOSE D. LINA, JR. Menteri Dalam Negeri dan Pemerintah Lokal Republik Filipina Lampiran 1 PROYEK-PROYEK UNTUK MELAKSANAKAN PERSETUJUAN MENGENAI PERTUKARAN INFORMASI DAN PEMBENTUKAN PROSEDUR KOMUNIKASI 1) Membentuk kerjasama dan Prosedur Operasional Standar terhadap Pencarian dan Penyelamatan; 2) Membentuk focal point di setiap negara; 3) Membentuk hotlines; 4) Saling menukar daftar penumpang penerbangan, sesuai keperluan; 5) Menyediakan akses kepada masing-masing bank data sidik jari yang terkomputerisasi, sesuai keperluan; 6) Melaksanakan konsultasi mengenai daftar bebas visa dari warga negara ke tiga; 7) Saling menukar daftar cegah tangkal pada kantor-kantor yag mengeluarkan visa; 8) Melaksanakan upaya bersama untuk memberantas terorisme; 9) Melaksanakan pendidikan dan pelatihan bersama dalam pemberantasan terorisme dan kejahatan-kejahatan lintas negara lainnya; 10) Memperkuat pengawasan perbatasan, melalui antara lain, pembentukan pintu masuk dan keluar serta jalur pelayaran laut yang ditetapkan; 11) Meningkatkan harmonisasi perundang-undangan untuk memberantas terorisme dan kejahatan-kejahatan lintas negara lainnya; 12) Merekomendasikan/memperkuat perundang-undangan untuk memerangi terorisme dan kejahatan lintas negara lainnya, melalui, antara lain, memperberat sanksi pidana; 13) Merekomendasikan aksesi terhadap dan pengesahan dan konvensi- konvensi informasi mengenai terorisme dan kejahatan-kejahatan lintas negara lainnya. 14) Merekomendasikan lembaga dan peningkatan kapasitas serta harmonisasinya untuk melawan terorisme dan kejahatan- kejahatan lintas negara lainnya; 15) Melaksanakan diplomasi publik bersama untuk melawan propaganda teroris; 16) Merekomendasikan penempatan aparat-aparat penegak hukum di wilayah masing-masing Pihak yang diidentifikasikan sebagai pintu masuk dan keluar kegiatan ilegal; 17) Saling menukar informasi mengenai dokumen-dokumen palsu atau yang dipalsukan; 18) Meningkatkan kesadaran publik mengenai perdagangan orang melalui, antara lain, melaksanakan studi mengenai permasalahan ini di kawasan; dan 19) Merekomendasikan pembuatan sistem peringatan dini yang terpasang untuk memberantas perdagangan orang.
Your Correction