Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 80 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2006 tentang HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA, ANGGOTA, DAN SEKRETARIS TIM KOORDINASI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Jaksa Agung, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Your Correction