Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERPRES Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 65 TAHUN 2005 TENTANG KOMISI NASIONAL ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan maupun dengan kementerian/lembagal pemangku kepentingan terkait lainnya. 4. Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction