Correct Article 19
PERPRES Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 65 TAHUN 2005 TENTANG KOMISI NASIONAL ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan maupun dengan kementerian/lembagal pemangku kepentingan terkait lainnya.
4. Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
