Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERPRES Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 65 TAHUN 2005 TENTANG KOMISI NASIONAL ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Pekerja terdiri atas: a. Koordinator Bidang dan Koordinator Sub Komisi; b. Asisten Koordinator Bidang dan Asisten Koordinator Sub Komisi; dan c. Staf Pelaksana. (2) Jumlah Koordinator Bidang dan Koordinator Sub Komisi secara keseluruhan paling banyak 13 (tiga belas) orang. (3) .Iumlah Asistcn Koordinator Bidang dan Asisten Koordinator Sub Komisi secara keseluruhan paling banyak 39 (tiga puluh sembilan) orang. (4) Mnsing-masing Asisten Koordinator Bidang dan Asisten Koordinator Sub Komisi dapat didukung oleh Staf Pelaksana yang meliputi Staf Divisi, Staf Pendukung, dan Staf Pembantu Umtirn. (5) Jumlah Staf Pelaksana di lingkungan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan secara keseluruhan paling banyak 43 (empat puluh tiga) orang. e (6) Penambahan REFUtsLIK INDONESIA, (6) Penambahan jumlah Badan Pekerja dapat dilakukan dengan mempertimbangkan analisis beban kerja, urgensi kebijakan strategis, kebutuhan dalam mendukung tugas dan fungsi Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, serta kemampuan keuangan negara. (7) Penambahan jumlah Badan Pekerja dilakukan setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan setelah mendapatkan rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. 3. Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction