Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 65 TAHUN 2005 TENTANG KOMISI NASIONAL ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan mempunyai tugas: a. menyebarluaskan pemahaman atas segala bentuk kekerasan terhadap perempuan INDONESIA dan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan serta penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan; b. rnelaksanakan analisis terhadap isu perlindungan hak-hak asasi perempuan dan/atau isu lainnya terkait kondisi kerentanan perempuan; c. melaksanakan pemantauan, termasuk pencarian fakta dan pendokumentasian tentang segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran hak asasi manusia perempuan serta penyebarluasan hasil pemantauan kepada publik dan pengambilan langkah-langkah yang mendorong pertanggurrgjawaban dan penanganan; d. memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah, lembaga legislatif dan yudikatif serta organisasi-organisasi masyarakat guna mendorong penyusunan dan pengesahan kerangka hukum dan kebijakan yang mendukung upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan lndonesia serta perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak-hak asasi manusia perempuan; e. mengerribangkan. . trRESIDEN mengembangkan kerja sama regional dan internasional guna meningkatkan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan INDONESIA serta perlindungan, penegakan dan pemajuan hak-hak asasi manusia perempuan. 2. Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction