Correct Article 40
PERPRES Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2022 tentang DEWAN NASIONAL, SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN NASIONAL, DEWAN KAWASAN, DAN ADMINISTRATOR KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
(1) Jabatan di lingkungan Administrator KEK dapat dijabat oleh Aparatur Sipil Negara atau non Aparatur
Sipil Negara yang memiliki kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan serta dipilih secara selektif dan transparan sesuai dengan kriteria dan kualifikasi yang ditentukan oleh Dewan Nasional.
(2) Pengisian jabatan di lingkungan Administrator KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
