Correct Article 37
PERPRES Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2022 tentang DEWAN NASIONAL, SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN NASIONAL, DEWAN KAWASAN, DAN ADMINISTRATOR KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
(1) Susunan organisasi Administrator KEK terdiri atas:
a. Kepala;
b. Pejabat Keuangan; dan
c. Pejabat Teknis yang jumlah dan jenisnya ditentukan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Nasional.
(2) Susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Nasional setelah mendapat persetujuan Ketua Dewan Nasional.
Your Correction
