Correct Article 36
PERPRES Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2022 tentang DEWAN NASIONAL, SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN NASIONAL, DEWAN KAWASAN, DAN ADMINISTRATOR KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
Administrator KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 mempunyai tugas menyelenggarakan:
a. perizinan berusaha dan perizinan lainnya, yang diperlukan oleh badan usaha dan pelaku usaha di KEK;
b. pelayanan nonperizinan yang diperlukan oleh badan usaha dan pelaku usaha di KEK; dan
c. pengawasan dan pengendalian pengoperasian KEK.
Your Correction
