Correct Article 30
PERPRES Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2022 tentang DEWAN NASIONAL, SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN NASIONAL, DEWAN KAWASAN, DAN ADMINISTRATOR KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
(1) Susunan Organisasi Dewan Kawasan terdiri atas:
a. Ketua;
b. Wakil Ketua; dan
c. Anggota.
(2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh gubernur.
(3) Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh bupati atau wali kota yang wilayahnya menjadi lokasi KEK.
(4) Anggota Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas paling banyak 9 (sembilan) orang:
a. paling banyak 3 (tiga) orang yang mewakili unsur Pemerintah Pusat; dan
b. paling banyak 6 (enam) orang yang mewakili unsur pemerintah provinsi dan unsur pemerintah kabupaten/kota.
(5) Dalam hal lokasi KEK berada pada lintas provinsi maka:
a. Ketua dijabat oleh gubernur yang wilayahnya paling luas ditetapkan sebagai KEK; dan
b. Wakil Ketua dijabat oleh gubernur lainnya.
Your Correction
