Correct Article 29
PERPRES Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2022 tentang DEWAN NASIONAL, SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN NASIONAL, DEWAN KAWASAN, DAN ADMINISTRATOR KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Dewan Kawasan dapat:
a. meminta penjelasan Administrator KEK mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha, perizinan lainnya, pelayanan, dan pengawasan di KEK;
b. meminta masukan dan/atau bantuan kepada Instansi Pemerintah Pusat atau para ahli sesuai kebutuhan;
dan/atau
c. melakukan kerja sama dengan pihak lain sesuai kebutuhan.
Your Correction
