Correct Article 28
PERPRES Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2022 tentang DEWAN NASIONAL, SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN NASIONAL, DEWAN KAWASAN, DAN ADMINISTRATOR KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
Dewan Kawasan bertugas:
a. melaksanakan strategi dan kebijakan umum yang telah ditetapkan oleh Dewan Nasional dalam pembentukan dan pengembangan KEK;
b. membantu Dewan Nasional dalam mengawasi pelaksanaan tugas Administrator KEK;
c. MENETAPKAN langkah strategis penyelesaian permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan KEK di wilayah kerjanya;
d. menyampaikan laporan pengelolaan KEK kepada Dewan Nasional setiap akhir tahun;
e. menyampaikan laporan insidental dalam hal terdapat permasalahan strategis kepada Dewan Nasional; dan
f. melaksanakan tugas lain yang diminta oleh Ketua Dewan Nasional.
Your Correction
