Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERPRES Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2022 tentang DEWAN NASIONAL, SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN NASIONAL, DEWAN KAWASAN, DAN ADMINISTRATOR KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penataan organisasi Sekretariat Jenderal Dewan Nasional dilakukan berdasarkan evaluasi kelembagaan dan analisis kebutuhan organisasi. (2) Evaluasi kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 3 (tiga) tahun sekali.
Your Correction