Correct Article 23
PERPRES Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2022 tentang DEWAN NASIONAL, SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN NASIONAL, DEWAN KAWASAN, DAN ADMINISTRATOR KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
(1) Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing.
(2) Dalam hal berdasarkan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat penyimpangan pelaksanaan tugas, pimpinan unit organisasi wajib mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
