Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERPRES Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2022 tentang DEWAN NASIONAL, SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN NASIONAL, DEWAN KAWASAN, DAN ADMINISTRATOR KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretariat Jenderal Dewan Nasional menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Nasional. (2) Proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Nasional.
Your Correction