Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERPRES Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2022 tentang DEWAN NASIONAL, SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN NASIONAL, DEWAN KAWASAN, DAN ADMINISTRATOR KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretaris Jenderal Dewan Nasional diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usulan Ketua Dewan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat struktural eselon II.a ke bawah di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Nasional diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal Dewan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pejabat fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Nasional diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal Dewan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction