Correct Article 12
PERPRES Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2022 tentang DEWAN NASIONAL, SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN NASIONAL, DEWAN KAWASAN, DAN ADMINISTRATOR KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
(1) Di lingkungan Sekretariat Jenderal dibentuk unit pengawasan sebagai unsur pengawasan intern.
(2) Unit pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk Inspektorat atau Bagian pengawasan sesuai dengan analisis organisasi dan analisis beban kerja.
(3) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Dewan Nasional.
(4) Bagian pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Dewan Nasional dan secara administratif dikoordinasikan oleh Kepala Biro yang menangani fungsi perencanaan.
Your Correction
