Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERPRES Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2022 tentang DEWAN NASIONAL, SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN NASIONAL, DEWAN KAWASAN, DAN ADMINISTRATOR KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 150 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan PRESIDEN Nomor 33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 277), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction