Correct Article 47
PERPRES Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2022 tentang DEWAN NASIONAL, SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN NASIONAL, DEWAN KAWASAN, DAN ADMINISTRATOR KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
(1) Administrator KEK yang dibentuk sebelum berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya Administrator KEK yang baru oleh Dewan Nasional berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
(2) Untuk pelaksanaan tugas Kepala Administrator berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini, menteri/kepala lembaga selaku Ketua/Anggota Dewan Nasional, gubernur selaku Ketua Dewan Kawasan, atau bupati/walikota selaku Wakil Ketua Dewan Kawasan dapat menugaskan pejabat di lingkungan kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota masing-masing untuk menjabat Kepala Administrator setelah mendapat persetujuan Ketua Dewan Nasional.
(3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali selama 1 (satu) tahun.
(4) Pejabat yang ditugaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan gaji, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja oleh masing-masing kementerian/ lembaga yang sesuai dengan jabatan struktural eselon II.a.
Your Correction
